Dugaan Penyerangan dan Pengeroyokan di Makassar, Korban Justru Dijadikan Tersangka

Makassar – Kasus dugaan penyerangan disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan Toko Alaska dan Lavita, beberapa hari lalu kini memasuki babak baru. Reski dan Rudi, korban dalam insiden tersebut, kini justru dijadikan tersangka oleh Polsek Panakkukang karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah tindakan pembelaan diri mereka dapat dibenarkan secara hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Tim Kuasa Hukum dari LBH Tombak Keadilan dan LKBH UNSA resmi ditunjuk untuk membela Reski dan Rudi. Asbullah Thamrin, S.H., M.H., Ketua LKBH UNSA Makassar, dalam pernyataannya di hadapan media, menyampaikan bahwa kliennya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kami dari LKBH UNSA telah menerima kuasa untuk membela klien kami, Reski dan Rudi, yang kini disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan. Kami menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama mengenai tindakan pembelaan diri yang mereka lakukan saat peristiwa pengeroyokan berlangsung,” ujar Asbullah Thamrin kepada awak media pada Senin (30/10/2024).

Menurut Asbullah, setelah bertemu dengan kliennya, pihaknya menemukan beberapa poin penting yang perlu diungkap lebih lanjut. Tim hukum sepakat untuk mengajukan permintaan gelar perkara khusus agar ada kejelasan dalam kasus ini. “Kami akan meminta dilakukan gelar perkara khusus, baik di Polrestabes maupun di Polda Sulsel, agar fakta-fakta yang ada bisa terungkap secara terang,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH Tombak Keadilan, H. Syamsu Rijal, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil adalah untuk mencari keadilan bagi kliennya. “Kami berharap dengan gelar perkara khusus, kasus ini bisa diselesaikan dengan jelas, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Syamsu Rijal.

Lebih lanjut, salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka telah berdiskusi dengan penyidik terkait kronologi kejadian. “Kami sudah berbicara dengan penyidik dan mendapatkan beberapa informasi mengenai kejadian. Insyaallah, ke depan akan ada titik terang terkait perkara ini,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pertanyaan mendasar tentang hak pembelaan diri dalam hukum pidana. Apakah Reski dan Rudi yang menjadi korban pengeroyokan seharusnya dihukum karena membela diri, atau justru mendapatkan perlindungan hukum? Langkah tim hukum untuk meminta gelar perkara khusus diharapkan dapat memberikan jawaban dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Tim Makassar 

Lebih baru Lebih lama