Kajati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BWU BNI Cabang Jember dengan Kerugian Negara Rp125 Miliar

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS). Kasus ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp125.980.889.350,-.

Mia Amiati menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: print-992/M.5/FD.2/07/2024 pada 16 Juli 2024. Hingga kini, 78 saksi telah diperiksa, berbagai dokumen dan barang bukti elektronik disita, serta penggeledahan di beberapa lokasi terkait telah dilaksanakan. Kajati juga menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara.

Modus Kredit Fiktif

Dalam keterangannya, Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa antara tahun 2021 hingga 2023, BNI cabang Jember menyetujui pengajuan kredit BWU oleh KSP MUMS yang mengatasnamakan petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Salah satu syarat pengajuan kredit adalah bahwa debitur harus merupakan petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula (PG) Semboro, serta memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) yang sah.

Namun, pengurus KSP MUMS mengajukan RKU yang tidak sesuai kenyataan, dengan mengklaim bahwa setiap petani tebu memiliki lahan seluas 40 hektar. Faktanya, banyak dari mereka bukanlah petani tebu atau tidak memiliki lahan. Selain itu, identitas debitur yang digunakan dalam pengajuan kredit adalah KTP yang dipinjam oleh pengurus KSP MUMS, dan rekomendasi kredit yang seharusnya diterbitkan oleh PG Semboro malah dibuat oleh KSP MUMS.

Meski demikian, MFH selaku Kepala BNI cabang Jember tetap menyetujui pemberian kredit dengan dokumen yang tidak sah. Selain itu, sebagian besar tanda tangan dalam dokumen pengajuan kredit juga dipalsukan oleh pengurus KSP MUMS.

Penggunaan Dana oleh Pengurus

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah “kredit topengan” dan “kredit tempilan.” Kredit topengan adalah pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, di mana seluruh uang dikuasai oleh pihak yang bukan debitur, sementara kredit tempilan adalah kredit yang sebagian uangnya digunakan oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain.

Dana BWU yang dikelola oleh ketua KSP MUMS, SD, mencapai Rp25 miliar, sementara manager IAN mengelola Rp46 miliar, dan manager DJA mengelola Rp41 miliar. Pada Agustus 2024, kredit BWU KSP MUMS mencapai total outstanding Rp125,98 miliar, dengan status kredit macet.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah melalui proses penyidikan dan ekspose kasus, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu SD selaku Ketua KSP MUMS, IAN sebagai Manager KSP MUMS, dan MFH sebagai Kepala BNI Cabang Jember periode 2018-2023. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mendukung pengungkapan kasus ini. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Kajati Mia Amiati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan pengurus koperasi dan pejabat bank. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.

Penulis  : Ridho
Editor     : Redaksi K24

Lebih baru Lebih lama