Kajati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan PT INKA

Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Dana tersebut diberikan kepada Joint Venture TGG Infrastructure. Penyidikan ini telah berjalan sejak Juni 2024 dengan surat perintah nomor print-769/M.5/FD.2/06/2024.

Dalam keterangannya pada Rabu (9/10), Kajati Mia Amiati menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 21,15 miliar serta $265.300 USD dan $40.000 SGD.

Kasus ini bermula pada Desember 2019 saat tersangka BN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, mengadakan pertemuan dengan CEO perusahaan asing dan TB, Regional Head perusahaan penggalangan dana TGC. Pertemuan tersebut membahas proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Dalam perjalanannya, BN mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar pada Maret 2020 kepada PT TSGU, perusahaan yang dipimpin oleh SI, untuk kepentingan operasional proyek tersebut.

Pada Februari 2020, pihak terkait, termasuk PT INKA, PT IMST (anak perusahaan PT INKA), serta PT TSGU, menyepakati pendirian perusahaan patungan di Singapura dengan nama Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. LTD. Meskipun ada larangan dari Menteri BUMN tentang pendirian perusahaan baru di lingkungan BUMN, perusahaan tersebut tetap dibentuk pada Juni 2020 dengan modal sebesar SGD 40.000, yang ditanggung oleh PT IMST.

Selanjutnya, pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman uang sebesar $265.300 USD ke Turki untuk mendukung proyek solar photovoltaic di Kinshasa. Pada 25 September 2020, BN juga memberikan dana talangan sebesar Rp 15 miliar kepada PT TSGU, di mana Rp 7 miliar di antaranya ditransfer ke PT CGI, perusahaan milik istri SI, TN. Pada 31 September 2020, PT INKA kembali mentransfer Rp 3,55 miliar ke PT TSGU, yang kemudian diteruskan ke PT CGI.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21,15 miliar, $265.300 USD, serta $40.000 SGD. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jatim menetapkan BN, yang menjabat sebagai Dirut PT INKA tahun 2020, sebagai tersangka pada 1 Oktober 2024. Selain BN, penyidik juga menetapkan TN dan SI sebagai tersangka. TN ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sementara SI ditahan di lokasi yang sama.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik, dengan fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dan penuntutan para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana talangan ini.

Penulis : Ridho
Editor    : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama