Kasus Suap APBD Pemprovsu, Mengendap 9 Tahun, KPK Proses Kembali Termasuk Baharuddin Siagian

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia disebut membuka kembali kasus suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015. Salah satu nama yang disebut turut dalam kasus tersebut adalah Baharuddin Siagian, yang saat ini ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Batu Bara sebagai calon bupati.

Hal ini dilansir orbitdigitaldaily.com, Kamis (17/10/2024). Diberitakan, Plt Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono menyebut pengusutan kasus yang telah mengendap selama sekitar 9 tahun tersebut berdasarkan desakan para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014. Karena sampai saat ini sudah 64 anggota DPRD Sumut menjalani kewajiban proses hukum, tetapi dewan lainnya menunggu giliran.

“Untuk substansi laporan saat ini sedang ditangani oleh KPK” bunyi surat KPK Nomor : 1117/PM/.00.00/30-35/02/2024, ditandatangani Plt Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono menjawab tuntutan Tohonan Silalahi mewakili anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014.

Tohonan Silalahi yang didampingi rekannya Washington Pane juga menyinggung persamaan hak di mata hukum, tidak diskriminasi atau rekayasa.  
“Sangat sulit diterima akal sehat bila perkara korupsi terjadi sepihak tanpa melibatkan eksekutif. Padahal kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho adalah satu kesatuan peristiwa hukum,” kata Tohonan seperti dilansir orbitdigitaldaily.com.

BAKAL DIPROSES

Selanjutnya orbitdigitaldaily.com. menulis, Tohonan mewakili rekan rekannya berharap KPK tidak tumpul dan segera memproses kembali, termasuk pihak eksekutif yaitu mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, mantan Sekwan DPRD Sumut dan bendahara.

Ia menuturkan, anggota DPRD Sumut bakal diproses hukum, yaitu Evi Diana, Hardi Mudyono, Meilizar Latif, Brilian Moktar, Hidayatullah, Zulkarnaen, Andi Arba, Rahudin Purba, M Nuh, Amsal Nasution, Taufik Hidayat, Nur Azizah Tambunan dan Siti Aminah.

Kemudian, Aduhot Simamora, Alamsyah Hamdani, Tagor Simangunsong, Isma Fadli Pulungan, Marahalim Harahap, Palar Nainggolan, Khairul Fuad, Ristiawati, Nurul Azhari Lubis, Oloan Simbolon, Yan Syahrin, dan Imam B Nasution.

Selain mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho selaku pihak pemberi dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Sekwan Randiman Tarigan, mantan Kabiro Keuangan Baharuddin Siagian dan Ahmad Fuad Lubis, M Alinafiah ikut terlibat aktif mencari sumber uang suap.

“Kami sudah menjalani proses hukum, tentu yang lainnya juga harus diproses biar adil. Untuk itu, KPK segera menindaklanjuti pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi. Ini soal keadilan dimata hukum dan Provinsi Sumatera Utara lebih baik,” kata Silalahi.

Anehnya lagi sebut Tohonan, tidak jelas dan kurang singkron berapa jumlah uang yang terkumpul dan dibagikan SKPD kepada siapa saja.

Sebab, antara kesaksian M Alinafiah, Randiman Tarigan dengan Ahmad Fuad Lubis saat dipertemukan Zulkarnaen alias Zul jenggot selalu dead lock.

DILAKUKAN SEPIHAK

Di sisi lain, pihak eksekutif sebagai sumber aliran uang atau pengepul juga belum diproses hukum. Bahkan salah satu diantara pengepul itu justeru eksis memborong partai menjadi calon kepala daerah di Kabupaten Batubara.

“Apakah tindak pidana korupsi itu bisa dilakukan sepihak tanpa melibatkan oknum pejabat Pemprov Sumut? Kasus suap anggota DPRD Sumut 2009 – 2014 adalah satu kesatuan antara pemberi dan penerima,” kata Syahrial Harahap, rekan Tohonan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan KPK diterima orbitdigitaldaily.com, saksi M Alinafiah, mantan bendahara Sekretariat DPRD Sumut menguraikan asal usul sumber aliran uang suap berasal dari seluruh SKPD dan totalnya sebesar Rp 49.235.000.000. Saksi M Alinafiah mendapat perintah Randiman Tarigan selaku pimpinannya di Sekwan DPRD Sumut untuk mencatat uang masuk dan daftar distribusi. Adapun sumber uang Rp 49,2 miliar berasal dari Biro Keuangan, Kontraktor dan seluruh OPD Eselon II. (odd)
Lebih baru Lebih lama