Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Menangkan Praperadilan Tersangka MS di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka MS dalam perkara tindak pidana korupsi. Sidang praperadilan dengan nomor perkara No. 4/Pid.Pra/2024/PN.BJM berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin oleh hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H.

Tersangka MS mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, S.H. & Rekan, menentang penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dalam persidangan, pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., beserta tim kuasa hukum, yang hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya proses persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H., dinyatakan bahwa penetapan tersangka MS oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah didukung oleh bukti-bukti yang valid, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen penting. Sebaliknya, pihak pemohon, MS, melalui kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon, menguatkan posisi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penanganan kasus ini. Keputusan ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti keseriusan lembaga dalam penanganan kasus korupsi. "Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat, perekonomian, dan menghambat pembangunan. Kejaksaan akan terus berupaya memberantas korupsi demi keadilan dan kemajuan bangsa," tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memastikan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus diperjuangkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum dan menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum di Kalimantan Selatan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi yang menggerogoti bangsa.

Editor.   : Lukman Hakim SH
Sumber : Penkum KT-Kalsel

Lebih baru Lebih lama