Kejati Aceh Diduga Tak Bernyali Usut Temuan LHP BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diduga tidak memiliki keberanian untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur. Temuan tersebut berasal dari LHP BPK tahun anggaran 2021 yang hingga kini, menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, belum diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Dalam wawancara dengan media online, Saiful Anwar menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan keuangan di Pemkab Aceh Timur terkesan ditutup-tutupi. Ia menuduh Kejati Aceh mandul dalam menangani temuan BPK yang mencakup dugaan penyelewengan keuangan pada 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh Timur, termasuk pengeluaran dinas luar (DL) yang membebani keuangan daerah hingga Rp 3,37 miliar.

“Kejati Aceh terkesan tidak berani mengusut temuan BPK tahun 2021. Kasus ini seolah-olah disembunyikan atau ada permainan di balik layar antara Pemkab Aceh Timur dan aparat penegak hukum,” ujar Saiful, Minggu (13/10/2024).

Selain itu, Saiful juga menyebut dugaan penyimpangan dalam bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur. Menurutnya, ada 14 penerima bantuan yang tidak terdaftar dalam basis data masyarakat tidak mampu, sesuai sistem Dinas Sosial. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang merugikan negara.

Temuan LHP BPK tahun 2021 dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tertanggal 26 April 2022, juga mengungkapkan adanya tunggakan administrasi pajak untuk 1.040 kendaraan bermotor milik Pemkab Aceh Timur, baik roda dua maupun roda empat.

Saiful Anwar mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemkab Aceh Timur wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang penyimpangan ini. Dugaan korupsi ini telah merugikan negara, dananya berasal dari rakyat, jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas," tegas Saiful.

Sebagai langkah selanjutnya, DPC LAKI Aceh Timur berencana mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas, dan apabila terbukti ada korupsi, para pelakunya harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Jika memang ada korupsi, pelakunya harus ditangkap dan dipenjara agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin merugikan negara. Kami tidak akan tinggal diam dalam mengawal kasus ini,” pungkas Saiful Anwar.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. DPC LAKI Aceh Timur berharap aparat hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan bisa ditegakkan.

Penulis : Saiful
Editor    : Redaksi K24

Lebih baru Lebih lama