Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Railink Stasiun Bandara Kualanamu

Medan — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Penahanan ini dilakukan setelah adanya cukup bukti dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi di PT Angkasa Pura II, termasuk BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Infrastructure PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. "Pekerjaan pengembangan tersebut mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," ujar Adre dalam keterangan resminya.

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Independen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,77 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 39,25 miliar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka melakukan tindakan yang melawan hukum dalam proyek tersebut.

Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. "Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Adre.

Penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang melibatkan pejabat tinggi. Proyek pembangunan yang seharusnya mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan layanan publik justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara.

Tindakan tegas Kejati Sumut ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi lainnya, serta menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan sektor swasta agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola proyek-proyek yang didanai oleh negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan nantinya menentukan nasib mereka. ( Tim Sumut )
Lebih baru Lebih lama