Kesbangpol Provinsi Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Ormas

Banjarmasin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Pyramid Hotel, Rabu, 16 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh para pengurus Ormas serta perwakilan Kesbangpol dari 13 kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Budi Haryono, SH, M.Si, Kabid Pelayanan Hukum; Agung Pamungkas, SH, MH, Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalsel; Rian Zatmiko IIIc, Agenda Intelijen Ahli Muda; serta Hj. Sundusiah, SAP, MAB, Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Kalsel.

Dalam sambutannya, Hj. Sundusiah menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara Ormas dan Kesbangpol dalam mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Kami ingin menyatukan persepsi antara Ormas dan Kesbangpol, khususnya terkait perizinan dan legalitas yang sering dihadapi oleh Ormas di kabupaten dan kota. Fasilitasi ini bertujuan untuk menjadikan legalitas Ormas lebih teratur, baik di tingkat daerah maupun provinsi,” jelasnya.
Saat ini, Kesbangpol Provinsi Kalsel mencatat terdapat 138 Ormas yang telah melaporkan keberadaannya, dengan 127 di antaranya telah mengantongi izin legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara sisanya mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sundusiah juga menekankan pentingnya pembaruan izin bagi Ormas yang masa legalitasnya sudah berakhir. "Organisasi yang izinnya sudah kedaluwarsa harus segera memperbarui. Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan legalitas mereka tetap terjaga," tegasnya.

Pentingnya Legalitas dan Fasilitasi untuk Ormas

Agung Pamungkas, selaku Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menyoroti aspek hukum dan perizinan yang menjadi syarat utama bagi Ormas untuk menjalankan aktivitasnya. Dalam diskusi, Agung juga menjelaskan berbagai tantangan yang sering dihadapi oleh Ormas terkait legalitas dan izin operasional yang harus dimiliki, serta bagaimana Kesbangpol dapat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Bagi para peserta, sosialisasi ini dinilai sangat bermanfaat. Hj. Ely Rahmi, S.Sos, MM, Pembina Yayasan Sanggar Budaya Kalimantan Selatan, mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini membantu para penggiat seni dan budaya lebih memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan organisasi. "Kami sebagai pelaku seni budaya yang terlibat dalam pertunjukan teater, tari, dan musik, bisa lebih memahami aspek legalitas yang harus dipenuhi. Narasumbernya sangat lengkap, dan kami berharap ada kelanjutan dari kegiatan ini dengan pembahasan yang lebih mendalam," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Kesbangpol Kalsel berharap Ormas di Kalimantan Selatan dapat lebih teratur dalam hal administrasi dan legalitas, sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penulis : Nor Ana
Editor    : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama