Ketua KPU Batu Bara: Paslon 02 Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari PNS dan DPRD

Batu Bara -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin, menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum menyerahkan surat pengunduran diri, meskipun mereka telah resmi ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batu Bara. Kamis ( 15/10/2024 )

Menurut Erwin, surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang sebelumnya terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski begitu, ia menegaskan bahwa berkas-berkas administrasi lainnya dari pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat.

"Kalau berkas semua memenuhi syarat, tapi masih ada yang belum menyerahkan surat pemberhentian," ujar Erwin saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).

Pasangan calon yang belum menyerahkan surat pemberhentian tersebut diduga adalah pasangan Baharudin Siagian – Syafrizal, atau Paslon 02. Baharudin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, sementara Syafrizal masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Batu Bara.

Surat pemberhentian yang diperlukan mencakup dokumen pengunduran diri dari status ASN untuk Baharudin, serta surat pemberhentian dari DPRD bagi Syafrizal. "Surat pemberhentian dari PNS dan DPRD Batu Bara sangat penting sebagai bagian dari syarat pencalonan," tambah Erwin.

KPU Batu Bara telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati pasangan calon yang bersangkutan, mengingat tenggat waktu untuk menyerahkan dokumen tersebut semakin mendesak. "Sampai hari ini, kami masih menunggu dan sudah menyurati mereka langsung," jelas Erwin.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi pasangan calon jika surat pengunduran diri tidak segera diserahkan, Erwin menyatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami masih bersikap persuasif, dan terus menunggu sampai hari ini," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Batu Bara telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada, yakni pasangan Darwis – Oky Iqbal Frima, Baharudin Siagian – Syafrizal, serta Zahir – Aslam Rayuda. Dengan belum lengkapnya dokumen dari pasangan Baharudin – Syafrizal, KPU berharap agar persyaratan administratif segera dipenuhi agar proses Pilkada dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.

KPU Batu Bara menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemilu agar Pilkada serentak di Kabupaten Batu Bara dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Penulis : Rahmat Hidayat
Editor    : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama