Ketua Ombudsman RI Pantau Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

Kabupaten Banjar – Desa Indrasari di Kabupaten Banjar telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama pada 17 September 2024. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa, mengingat desa adalah unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari. Dalam kunjungan kerjanya di Kalimantan Selatan, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, memantau secara langsung operasional dan layanan di Desa Indrasari pada Jumat (04/10/2024).

Kepala Desa Indrasari, A. Yani, menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan Desa Indrasari sebagai desa yang inklusif dan ramah disabilitas. Berbagai langkah telah diambil, mulai dari peningkatan sarana prasarana yang menunjang pelayanan khusus, hingga inovasi digitalisasi layanan. Layanan jemput bola juga diperkenalkan untuk memudahkan akses bagi masyarakat. Dari segi pengelolaan pengaduan, desa ini menyediakan berbagai kanal, seperti layanan tatap muka langsung, WhatsApp, dan telepon, yang memungkinkan warga melaporkan masalah dengan mudah.
“Kami berharap semua warga Desa Indrasari dapat mengakses layanan tanpa terkecuali. Kanal pengaduan yang kami siapkan memungkinkan proses pengaduan dan tindak lanjutnya berlangsung secara transparan,” ujar A. Yani. Ia juga menambahkan bahwa dengan penetapan Desa Anti Maladministrasi ini, terjadi peningkatan kesadaran perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

Pjs. Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi harus diikuti dengan pembinaan berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Menurutnya, desa memiliki peran penting dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan komitmen kuat untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, inklusif, dan akuntabel. “Saya berharap pertemuan ini menjadi wadah untuk bertukar pengalaman dan menindaklanjuti penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memberikan apresiasi terhadap langkah Kabupaten Banjar dalam membentuk Desa Anti Maladministrasi. Ia berharap kewajiban pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat direalisasikan guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

“Dibutuhkan komitmen dan aksi nyata dari Pemerintah Desa Indrasari, serta dukungan dari pemerintah daerah, agar penetapan Desa Anti Maladministrasi memberikan dampak positif. Penting juga untuk menginternalisasi nilai-nilai dan norma-norma pelayanan publik sehingga tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan dalam setiap aktivitas,” kata Najih.

Dengan adanya Desa Anti Maladministrasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat terus ditingkatkan dan menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Banjar. 

Lebih baru Lebih lama