Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman SH, Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Wartawan di Solok

Solok, Sumatera Barat – Kasus penganiayaan terhadap M. Harris, seorang wartawan dari Media Patroli 86.com, yang terjadi pada akhir Juni 2024 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik. Indra alias Lenje, salah satu pelaku, telah ditahan oleh penyidik Polres Solok pada 23 Oktober 2024. Namun, dua pelaku lainnya, Jon Klahar dan Abrar alias Ucok, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, masih bebas berkeliaran, menimbulkan keresahan masyarakat.

Pada 29 Juni 2024, M. Harris dianiaya oleh beberapa orang, namun hingga saat ini, baru satu pelaku, Indra alias Lenje, yang ditahan. Sementara itu, Jon Klahar yang diduga mengancam korban dengan senjata tajam, seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Abrar alias Ucok, yang diduga sebagai otak di balik penganiayaan ini, juga bisa dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan perencanaan kekerasan.

Kebebasan kedua pelaku ini mengundang tanda tanya publik. Ada dugaan bahwa pihak tertentu berusaha melindungi Jon Klahar dan Abrar alias Ucok, yang semakin memperkuat spekulasi adanya intervensi dalam kasus ini. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas penyelidikan yang dilakukan Polres Solok.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Dian Ekoriza Putra, S.H., korban M. Harris mendesak Polres Solok untuk meninjau kembali keputusan penahanan dan menuntut agar keadilan ditegakkan. "Pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi harapan masyarakat agar Polres Solok menjalankan tugasnya secara profesional dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Dian.

Ketua Umum GAWARIS Menyuarakan Keadilan

Di tengah semakin besarnya sorotan terhadap kasus ini, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) DPP Jawa Barat, Asep Suherman SH, turut menyuarakan keprihatinannya. Dalam pernyataannya, Asep mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami M. Harris dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami selaku Ketua Umum GAWARIS DPP Jawa Barat mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan. Ini adalah penghinaan terhadap profesi wartawan, apalagi sampai melukai korban melalui pengeroyokan dan pemukulan,” tegas Asep Suherman.

Asep juga menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kami sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri ini, dan kami mendesak agar jangan ada ketakutan dari pihak manapun. Wartawan memiliki kode etik yang melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya, dan tujuan mereka adalah demi kebaikan masyarakat," ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Solok untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi M. Harris. Keadilan tidak hanya diharapkan oleh korban, tetapi juga oleh masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil.

(Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama