KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan, Sita Lebih dari Rp 10 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan, sebanyak enam orang ditangkap, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) dan melibatkan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024), menjelaskan bahwa dari enam orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pihak swasta, sementara empat lainnya adalah penyelenggara negara.

"Jumlah ASN dan swasta yang ditangkap yaitu dua orang dari pihak swasta dan empat orang dari penyelenggara negara," ujar Tessa.

Saat ini, dua orang yang sudah diamankan berada di Gedung Merah Putih KPK. Empat orang lainnya masih dalam perjalanan dari Kalimantan Selatan menuju Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : 

KPK Amankan Oknum Kontraktor dan Dinas Pemprov Kalsel Saat OTT di Banjarbaru


"Sampai saat ini sudah ada dua orang yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Empat orang lainnya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan," tambah Tessa.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Tessa memastikan bahwa KPK akan memberikan informasi lebih lengkap terkait OTT ini pada Selasa (8/10/2024) setelah seluruh pihak tiba dan menjalani pemeriksaan.

"Besok akan kami sampaikan update lengkap setelah semua pihak hadir dan diperiksa," jelas Tessa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa enam orang yang ditangkap tersebut terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Ghufron juga menyebutkan bahwa KPK berhasil menyita lebih dari Rp 10 miliar dalam OTT ini, yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang lebih dari Rp 10 miliar, diduga suap dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)," ujar Ghufron.

Menurut informasi yang di dapat media ini, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang kontraktor berinisial HK, serta seorang pejabat dari Dinas Pemprov Kalimantan Selatan berinisial YL. Namun, KPK belum secara resmi mengonfirmasi identitas para tersangka yang diamankan.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di berbagai daerah, sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan dengan praktik suap.

KPK berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik dalam waktu dekat.

( Tim Redaksi K24 Banjarmasin - Jakarta )

Lebih baru Lebih lama