KPKNL Bogor dan OCBC NISP Tetap Lelang 3 Aset Marwansono Tjo Meski Masih dalam Proses Kasasi di Mahkamah Agung

Bogor – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu (9/10/2024) tetap melaksanakan lelang terhadap tiga aset milik Marwansono Tjo, meskipun proses hukum terkait aset tersebut masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Lelang ini dilakukan atas permintaan PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank) sebagai pihak yang menyita aset-aset tersebut karena Marwansono Tjo dianggap gagal memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

Menurut kuasa hukum Marwansono Tjo, Dr. Anggreany Haryani Putri, pelaksanaan lelang ini dinilai terlalu dipaksakan. Ia menegaskan bahwa perkara hukum terkait aset-aset kliennya belum memiliki putusan inkrah. "Kami yakin tidak akan ada peminat yang bersedia membeli aset tersebut, karena kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Dr. Anggreany juga menegaskan bahwa lelang ini melanggar prinsip kepastian hukum, sebab aset yang dilelang masih dalam sengketa hukum berdasarkan Putusan Perkara Nomor 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG, yang saat ini dalam tahap kasasi. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum terkait aset tersebut juga masih berjalan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr. "Tindakan lelang ini tidak bisa menjamin pembeli bisa langsung menempati aset tersebut, apalagi mengingat aset ini masih dalam proses hukum," tambahnya.
Sementara itu, Palopes, petugas dari KPKNL Bogor, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013. "Lelang ini masuk dalam kategori lelang eksekusi hak tanggungan karena debitur (Marwansono Tjo) tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak bank," kata Palopes.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ada pemenang dalam lelang, KPKNL maupun Bank OCBC NISP tidak bertanggung jawab apabila pembeli tidak bisa langsung menempati aset tersebut. "Kami selalu memberitahukan dalam pengumuman lelang bahwa peserta lelang dianggap mengetahui kondisi aset apa adanya, termasuk potensi masalah hukum yang masih menyelimuti aset tersebut," tegasnya.

Marwansono Tjo, selaku pemilik aset, mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya kepada OCBC NISP dengan menawarkan pembayaran hutang pokok tanpa denda dan bunga, mengingat kesulitan yang dialaminya sejak pandemi Covid-19. Namun, permohonannya tersebut ditolak oleh pihak bank. "Saya siap menyelesaikan hutang pokok saya, tetapi saya memohon keringanan karena dampak pandemi benar-benar menghantam usaha saya," ungkap Marwansono dengan harapan agar pihak bank bersikap lebih bijaksana.

Proses lelang yang masih berjalan ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya masalah lebih lanjut, terutama bagi pemenang lelang yang mungkin harus mengeluarkan biaya ekstra untuk menyelesaikan sengketa hukum yang masih berjalan terkait aset tersebut.

Tim Redaksi

Lebih baru Lebih lama