Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Kinerja Penyidik Terkait Penanganan Kasus yang Mandek

Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Muhammad Farid, SH, dengan tegas meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Farid juga menuntut perlindungan serta kepastian hukum untuk kliennya, Ishak Hamzah, terkait sejumlah laporan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

Permintaan ini disampaikan Farid dalam konferensi pers di Kantor Advokat Peradi Bersatu, Jalan Bawakaraeng, Makassar, pada Selasa (15/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa terdapat enam laporan Ishak Hamzah yang diduga sengaja "dimandulkan" dan tidak ditindaklanjuti sejak dilaporkan bertahun-tahun lalu.

Beberapa laporan tersebut meliputi Surat Tanda Bukti Lapor di Polrestabes Makassar pada 14 Juni 2011, Laporan Polisi Nomor LP/671/K/III/2012 di Polrestabes Makassar pada 17 Maret 2012, hingga laporan pada 9 September 2021 di Polsek Tamalate. Meskipun berbagai laporan sudah disampaikan, penyidik hingga kini belum memberikan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara-perkara tersebut.

Atas dasar ketidakjelasan penanganan laporan tersebut, Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) mengajukan aduan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel pada Januari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan Bidpropam, ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh penyidik yang menangani kasus Ishak Hamzah. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) dengan nomor B/Pam-213/V/2023/Bidpropam.

Dalam surat tersebut, Bidpropam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar dan Unitreskrim Polsek Tamalate. Mereka menemukan indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/1672/K/VI/2011 dan laporan lainnya yang ditangani oleh penyidik Polrestabes.

Namun, Muhammad Farid menyebutkan bahwa setelah surat tersebut dilayangkan ke Propam Polrestabes Makassar, ada dugaan kuat bahwa surat itu hilang. "Ada oknum yang sengaja menyembunyikan surat tersebut, sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak pernah digelar. Kasus ini mandek di tangan oknum," ungkap Farid.

Farid juga menjelaskan bahwa ketika pihaknya mencoba mengonfirmasi hilangnya surat tersebut, Propam dan Paminal Polrestabes Makassar saling lempar tanggung jawab. Pihak Propam menyatakan bahwa surat sudah diterima oleh Paminal, namun Paminal berdalih tidak pernah menerima surat tersebut dan tidak memiliki tanda terima dalam buku registrasi.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Farid bersama Ishak Hamzah kembali mengunjungi Polrestabes Makassar pada 14 Oktober 2024. Pihak Propam berencana mempertemukan kliennya dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya surat tersebut.

“Kami menduga ada oknum-oknum di dalam institusi yang terlibat dalam mafia hukum. Jika Kapolda tidak mengambil tindakan tegas, saya khawatir tidak akan ada perbaikan dalam institusi Polda Sulsel,” tegas Farid.

Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa citra kepolisian bisa rusak karena perilaku segelintir oknum penyidik yang tidak profesional dalam menangani kasus hukum, dan hal ini berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (**)

Lebih baru Lebih lama