Kuasa Hukum Rosmaida Sitompul Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ke-6: Kejari Binjai Diduga Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

Sumatera Utara – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, kembali digelar pada Selasa (01/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B. Pada persidangan ke-6 ini, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat argumen praperadilan mereka terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang diduga tidak prosedural.

Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Eka Putra Zakran, SH., MH., atau akrab disapa Epza, bersama rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., dan Rahmat Sakti S. Pane, SH., menyatakan bahwa persidangan kali ini fokus pada pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Epza menjelaskan, pihaknya telah mengajukan total 11 alat bukti, dengan 10 bukti diserahkan pada sidang sebelumnya, dan satu bukti tambahan pada persidangan kali ini. Selain itu, mereka juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., untuk memberikan keterangan terkait prosedur penetapan tersangka yang dialami oleh kliennya.

Namun, menurut Epza, Kejari Binjai selaku termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada hakim, tetapi tidak menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung pembelaan mereka. "Dari pihak termohon, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menyerahkan 53 alat bukti, tetapi tidak ada saksi yang dihadirkan," kata Epza kepada wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Medan Timur, sepulang dari persidangan.
Penahanan Tidak Prosedural

Dalam keterangan yang disampaikan ahli pidana Dr. Khomaini di persidangan, ditemukan fakta bahwa penahanan terhadap Rosmaida Sitompul oleh penyidik Kejari Binjai dilakukan secara tidak prosedural. Dr. Khomaini menjelaskan bahwa status Rosmaida sebagai saksi tidak seharusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka tanpa melalui tahapan yang jelas dan tanpa kesempatan bagi Rosmaida untuk membela diri.

"Pada bulan Maret 2024, Rosmaida diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Binjai. Namun, pada 29 Agustus 2024, setelah diperiksa kembali sebagai saksi, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada sore hari tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur hukum," jelas Epza mengutip keterangan ahli di persidangan.

Menurut Dr. Khomaini, setiap penetapan tersangka harus melalui serangkaian tahapan yang jelas, termasuk pemberian waktu 2x24 jam bagi calon tersangka untuk membela diri sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun, prosedur ini diabaikan oleh penyidik Kejari Binjai, yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia.
Tidak Ada Bukti Keterlibatan Rosmaida dalam Korupsi

Epza juga menyoroti bahwa dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Kejari Binjai, tidak ada satu pun yang menunjukkan keterlibatan Rosmaida Sitompul dalam tindak pidana korupsi. Sebagian besar bukti justru mengarah kepada Satriya Prabowo, pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai yang menelan anggaran sebesar Rp. 713 juta lebih.

"Jaksa sendiri tidak pernah menyebutkan nama Rosmaida sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam bukti yang mereka ajukan," jelas Epza. Ia menambahkan bahwa Rosmaida dan Satriya Prabowo sebelumnya telah membuat perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN di hadapan notaris, di mana seluruh pengelolaan proyek dan keuangan sepenuhnya berada di bawah kendali Satriya Prabowo.

Epza menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, tidak ada aliran dana dari proyek tersebut yang masuk ke rekening Rosmaida Sitompul, sehingga tidak ada kerugian negara yang terkait dengan dirinya.
Harapan Dikabulkannya Permohonan Prapid

Dengan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka dan bukti-bukti yang tidak mengarah pada kliennya, Epza berharap bahwa Pengadilan Negeri Binjai akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul.

"Kita berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rosmaida tidak sah," kata Epza penuh harap.

Pada persidangan ini, pihak kuasa hukum juga menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat pembelaan. Sidang berikutnya akan mengagendakan penyampaian kesimpulan pada sidang ke-7, yang kemudian akan disusul dengan putusan pada sidang ke-8.

(Tim Medan)

Lebih baru Lebih lama