Lurah Bunder Tunda Audensi, Ketua LSM Seroja Indonesia Sebut Permintaan Terlambat

Tangerang -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia, Taslim Irawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lurah Bunder yang dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik. Kekecewaan ini disampaikan Taslim saat melakukan aksi protes di depan kantor Kelurahan Bunder pada 18 Oktober 2024, menyusul permintaan penjadwalan ulang audensi oleh pihak kelurahan yang dinilainya sudah tidak relevan.

Menurut Taslim, Lurah Bunder terlihat menghindar dan enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek hotmix yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Seroja dan telah menjadi sorotan publik. "Kami sudah hadir di kantor kelurahan sejak pukul sembilan pagi sesuai dengan surat audensi yang dilayangkan. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun perwakilan kelurahan yang menyambut kami," ungkapnya.
Taslim juga menyinggung pemberitaan sepihak dari Lurah Bunder di salah satu media online, di mana lurah menyebut dugaan penyimpangan yang dilaporkan sejumlah media sebagai hasil dari miskomunikasi. "Tadi, ada yang menghubungi saya dan mengaku sebagai rekanan Lurah Bunder, meminta audensi dijadwalkan ulang. Namun, bagi kami, ini sudah terlambat. Kami akan segera mengirimkan surat kepada PJ Bupati dan instansi terkait," tegas Taslim.

Dalam kesempatan yang sama, Muslik S.Pd, Ketua LSM JPK DPW Banten yang turut hadir dalam audensi tersebut, menyatakan kekecewaan yang sama. Ia menilai sikap Lurah Bunder yang menghindar justru memperburuk citra kelurahan di mata masyarakat. "Dengan tindakan seperti ini, Lurah Bunder akan dinilai negatif oleh masyarakat," kata Muslik.

Tidak hanya dari kalangan LSM, kritik juga datang dari Hary Wibowo, pimpinan salah satu perusahaan media online yang turut hadir. Hary menyayangkan klarifikasi yang dilakukan Lurah Bunder melalui media tertentu, tanpa memberikan kesempatan hak jawab kepada media yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan. "Ini bukan klarifikasi, melainkan berita tandingan yang melanggar kode etik jurnalistik," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah ini. ( Budi S )
Lebih baru Lebih lama