Mirisnya Hukum di Negeri Ini: Wartawan Diancam oleh Saudara Pemilik Tambang Ilegal di Rembang

Rembang — Penambangan ilegal di Kabupaten Rembang masih marak terjadi meskipun regulasi telah menetapkan sanksi berat bagi pelakunya. Salah satu tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin terletak di Desa Gondosari, RT 01 RW 02, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sedan. Tambang ini diduga dimiliki oleh Nurjat Malika dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Namun, sanksi berat tersebut tampaknya tidak cukup untuk menghentikan operasi tambang ilegal seperti yang terjadi di Rembang. Meski demikian, penegakan hukum seakan tumpul terhadap para pelaku tambang ilegal, sehingga praktik ini terus berlangsung.

Lebih parahnya lagi, wartawan yang berusaha mengungkap aktivitas ilegal di tambang tersebut justru mendapat ancaman. Salah seorang yang diduga mengaku sebagai saudara pemilik tambang dengan angkuh mengirimkan pesan ancaman kepada para jurnalis yang sedang menyelidiki kasus ini. Dalam pesan tersebut, ia menyatakan, "Saya tidak takut, sudah banyak wartawan dan LSM yang saya penjarakan kalau coba-coba mengusik usaha tambang ini."
Ancaman ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada publik, justru menjadi korban ancaman ketika berusaha mengungkap kebenaran terkait tambang-tambang ilegal yang merugikan negara.

Operasi tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi potensi penerimaan pajak dan royalti dari sektor pertambangan. Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi tambang juga terkena dampak negatif dari aktivitas penambangan ini, seperti kerusakan alam dan penurunan kualitas hidup.

Kasus intimidasi terhadap wartawan ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia. Benarkah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Kejadian ini seakan menguatkan anggapan bahwa para pelaku dengan koneksi dan kekuasaan sering kali luput dari jerat hukum.

Masyarakat kini menanti ketegasan dari pihak berwenang untuk menindak tegas tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum dengan ancaman terhadap wartawan dan LSM yang berusaha mengungkap kebenaran.

Apakah hukum akan terus dibiarkan melemah saat menghadapi mereka yang berkuasa, atau akan ada tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan melindungi kebenaran?

Lebih baru Lebih lama