OTT KPK di Kalimantan Selatan: Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditangkap, Inilah Alasannya!!!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam operasi ini, KPK menahan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga diduga terlibat, belum ikut ditangkap.

Enam tersangka yang telah ditahan antara lain Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Mereka diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Pemprov Kalsel.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa Sahbirin Noor belum ikut ditangkap karena KPK tidak menemukan uang terkait kasus tersebut pada dirinya. "Operasi tangkap tangan ini mengikuti jalannya uang. Barang bukti yang ditemukan pada penerima atau pemberi itulah yang menjadi dasar penangkapan," jelas Asep.

Meski belum ditangkap, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Sahbirin Noor akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir, kita panggil lagi, dan jika tetap mangkir, kita akan terbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ghufron.

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga merupakan hasil fee dari proyek pengadaan. Sahbirin Noor bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta yang terlibat, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk jika Gubernur Sahbirin Noor terbukti bersalah. ( Tim Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama