Pelaku Spesialis Pencurian Ruko, Akhirnya di Tangkap Reskrim Polsek Ciledug

TANGERANG -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Movi Vape Store Jl. Hos Cokroaminoto No. 11 A RT 003/004 Kel. Kreo Kec. Larangan Kota Tangerang. 

Dengan adanya kejadian di hari Minggu, 13 Oktober 2024, sekira Jam 04.35 WIB. Pemilik toko "SN" bersama saksi-saksi langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Ciledug. 

Dengan sigap Kapolsek Ciledug Kompol H. Ubaidillah,SH.MA langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suwito bersama Panit Opsnal IPTU Saepudin dan TIM segera ke TKP dan mencari petunjuk untuk dijadikan rangkaian penyelidikan.
Melihat rekaman dari CCTV Toko terlihat jelas ada 3 (tiga) orang yang diduga pelaku pencurian barang-barang yang ada didalam Toko Movi Vape Store. Kemudian tim opsnal bergegas untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Kramat Jati Jakarta Timur, didapati 3 (tiga) orang didalam sebuah kontrakan yang diduga pelaku dengan ciri-ciri sesuai dengan rekaman CCTV di TKP.

Selanjutnya tim melakukan interogasi, bahwa benar dari 3 (tiga) pelaku tersebut telah melakukan kejahatan pencurian dengan inisial "MMI", "FM" dan "IS". Adapun modus dari para pelaku dengan cara mencongkel rolling door menggunakan linggis lalu masuk kedalam ruko untuk mengambil berbagai jenis barang vape untuk dimasukan kedalam mobil pelaku kemudian kabur.
Dari pengungkapan tersebut, akhirnya para pelaku dilakukan penangkapan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciledug guna proses penyidikan. Dalam proses introgasi penyidikan pelaku pernah melakukan kejahatan di berbagai lokasi yang ada di Wilkum Polsek Ciledug. Mencuri di Rental Play Station Taman Asri Gaga, mencuri di Toko Planet Ban Jl. Hos Cokroaminoto Ciledug dan di Toko Mikro Parung Serab Ciledug. Bahkan pelaku pernah melakukan diluar Wilayah Ciledug yakni di Toko Kopi Janji Depok dan salah satu Restoran di Jakarta Selatan.

Dari rangkaian kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahwa Polsek Ciledug telah menangkap sebanyak 3 (tiga) orang di daerah  Jakarta Timur. Saat ini 3 (tiga) pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."tutur Kapolsek Ciledug Kompol H. Ubaidillah,SH.MA".
Pelaku dijerat dengan perkara pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363) dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun. ( Budi S )
Lebih baru Lebih lama