Pemdes Karayunan Disorot, Perealisasian Dana Desa untuk Pembangunan Madrasah Dipertanyakan

Majalengka -- Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa kepada seluruh pelosok Nusantara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak desa yang dinilai kurang transparan dalam mengelola anggaran tersebut, bahkan terkesan tertutup. Hal ini memicu pertanyaan publik karena anggaran tersebut adalah uang negara yang seharusnya diawasi bersama.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karayunan, khususnya dalam pembangunan madrasah. Pemdes Karayunan dilaporkan merealisasikan anggaran Dana Desa hampir setengah miliar rupiah lebih untuk proyek ini, namun transparansi mengenai penggunaannya dipertanyakan.

Berdasarkan laporan, Pemdes Karayunan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 290.595.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap 2 untuk pembangunan madrasah. Sementara itu, pada TA 2024 tahap 1, dana sebesar Rp 302.777.000 kembali dialokasikan untuk proyek yang sama.

Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 22 Oktober 2024, hingga hari ini, 23 Oktober, Kepala Desa Karayunan enggan memberikan tanggapan terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan madrasah tersebut. Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi Pemdes dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat pun mempertanyakan seberapa besar bangunan yang dibangun dengan anggaran sebesar itu, serta apakah tidak ada anggaran lain yang seharusnya digunakan untuk proyek madrasah tersebut. Jika alokasi Dana Desa tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai aturan, tanpa adanya indikasi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, maka langkah Pemdes dapat dibenarkan. Namun, apabila terbukti ada pelanggaran atau indikasi kerugian negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Majalengka wajib meninjau ulang penggunaan Dana Desa Karayunan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk turut memantau dan mengawasi penggunaan Dana Desa Karayunan ini. Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara menjadi penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Pihak Pemdes Karayunan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait isu ini, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat. Transparansi dalam penggunaan Dana Desa merupakan hal esensial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan memastikan bahwa anggaran yang besar tersebut benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Penulis : Asep Suherman S.H
Editor    : Lukman Hakim S.H

Lebih baru Lebih lama