Pengamat Politik Minta Inspektorat Deli Serdang Tindak Oknum ASN dan Non-ASN yang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

Deli Serdang, Sumatera Utara – Kasus dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 3, HM Yusuf Siregar-Bayu Sumantri, menuai sorotan tajam. Pengamat politik mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil dan menindak tegas Taufik Hidayat, seorang pegawai Non-ASN, yang diduga terlibat dalam kampanye politik tersebut.

Dugaan ini muncul setelah tangkapan layar status WhatsApp milik Taufik Hidayat yang memuat gambar kampanye paslon nomor 3 tersebar luas di berbagai grup WhatsApp. Selain itu, beredar pula foto Taufik yang menunjukkan tiga jari, simbol yang diduga merujuk pada kampanye paslon tersebut. Meskipun unggahan tersebut kini telah dihapus dari akun media sosialnya, jejak digital tersebut memicu kekhawatiran terkait netralitas aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Taufik Hidayat pernah bertugas di Satpol PP Deli Serdang sebelum menjadi ajudan HM Yusuf Siregar, dan kini berstatus sebagai pegawai honorer di bagian protokoler. Tidak hanya Taufik, istrinya yang diduga bernama Yuni Erlin Siregar, seorang ASN Pemkab Deli Serdang, juga sempat memposting gambar paslon nomor 3 di akun Facebook-nya, yang kini sudah dihapus.

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik dan Hukum, Harizal, menegaskan bahwa ASN maupun Non-ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis. “Sebagai aparat yang digaji negara, baik melalui APBN, APBD, maupun dana desa, mereka tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung di Pemilu atau Pilkada,” tegas Harizal saat diwawancarai pada Sabtu (12/10/2024).

Harizal juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan Non-ASN dalam Pemilu telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu. Dalam aturan tersebut, kampanye di media sosial, bahkan sekadar memberikan 'like', dianggap sebagai pelanggaran.

“Inspektorat harus bergerak cepat dalam menelusuri jejak digital ini dan memastikan dugaan keterlibatan oknum ASN dan Non-ASN tersebut dalam kampanye politik,” tambah Harizal. Ia juga meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membawa kasus ini ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) guna memberikan efek jera.

Menurutnya, netralitas ASN dan Non-ASN harus dijaga dengan ketat dalam setiap pemilu sebagai bentuk integritas dan profesionalisme aparatur negara yang dibiayai oleh uang rakyat. “Insiden ini harus menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang,” tutup Harizal.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan pihak terkait. Masyarakat berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta menjaga netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi.

(Tim Liputan)

Lebih baru Lebih lama