Penipuan Berkedok Tukang Parkir di Acara Wisuda UNLAM Terungkap, Pelaku Gasak Dua Mobil

Banjarbaru – Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, didukung oleh Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pencurian dua unit mobil di area parkir Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarbaru. Kejadian ini terjadi saat acara wisuda yang diadakan beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MSR (27), warga Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berhasil ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim gabungan menangkapnya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit mobil hasil kejahatannya, yakni satu Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna putih dan satu Mitsubishi Xpander warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah muda serta barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah pelaku.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, mengungkapkan modus operandi pelaku. MSR berpura-pura menjadi tukang parkir saat acara wisuda berlangsung. Pelaku meminta korbannya untuk meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta memberikan kunci mobil dengan alasan agar mudah memindahkan mobil jika ada kendaraan lain yang hendak parkir. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan MSR untuk membawa kabur mobil-mobil tersebut.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pada tanggal 21 Agustus 2024, ia mencuri satu unit Mitsubishi Xpander hitam, dan pada 15 Oktober 2024, ia berhasil mencuri satu unit Toyota Innova putih,” jelas AKP Syahruji.

MSR, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berdalih bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik tindak kejahatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan hal ini untuk membiayai anak dan istrinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah 4 tahun penjara, sedangkan untuk pencurian, tersangka bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama saat beraktivitas di tempat-tempat umum seperti parkiran. "Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan selalu pastikan keamanan kendaraan Anda," pesannya.

Sumber  : Humresbjrb
Editor     : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama