Perbuatan Cabul Anak Di Bawah Umur Di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An,nur.Terbongkar !!!

Kota Tangerang – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang pengurus yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang, polisi berhasil mengamankan 2 orang dan 1 orang masih melarikan diri.

Hal tersebut diumumkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Penetapan tersangka itu menurut keterangan Kapolres dilakukan usai penyidik melakukan pemanggilan pada tanggal Kamis 3 Oktober 2024.

“Dan penetapan tersangka sebanyak tiga orang, yaitu saudara Sudirman selaku ketua yayasan, kemudian yang kedua adalah saudara Yusuf Bahtiar dan yang ketiga Yandi Supriyadi selaku pengasuh di yayasan tersebut,” terang Zain di Mapolres Metro Tangerang Kota saat konferensi pers.

Lanjut Kapolres, dari tiga orang yang dipanggil dua orang yang datang, yaitu adalah saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah polisi melakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Sudirman dan saudara Yusuf Bahtiar.

“Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Zain.

Polisi pun saat ini sudah membuat dan sebarkan foto guna pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO.

“Masyarakat apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi ini Bisa melaporkan kepada Kita,” ujar Kapolres.

Adapun ciri-ciri buronan kasus cabul di Panti Asuhan yang berlokasi di Kecamatan Pinang Kota Tangerang itu memiliki perawakan tubuh tinggi dan kurus.

Apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi kantor polisi terdekat atau hubungi nomor 110 atau melalui nomor 0822-1111-0110.

(Budi Suhara)
Lebih baru Lebih lama