Perumda PALD Banjarmasin Kembalikan Tarif Jasa Layanan Pelanggan PT PAM Bandarmasih

Banjarmasin – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait pengembalian tarif jasa layanan yang telah dibayarkan oleh pelanggan PT PAM Bandarmasih untuk bulan April dan Mei 2024. Kegiatan ini dilakukan pada Senin siang (14/10/2024) di Ruang Rapat Perumda PALD Banjarmasin.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Ir. Endang Waryono, M.T., PIA, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini sudah dimulai sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 24 Desember 2024. "Kami berkomitmen untuk mengembalikan semua pembayaran kepada pelanggan PT Air Minum Bandarmasih yang telah dikenakan tarif pada periode April dan Mei," ujar Endang dalam keterangannya.

Untuk proses pengembalian, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan bukti pembayaran rekening dari PT PAM Bandarmasih untuk bulan April atau Mei. Jika bukti tersebut tidak tersedia, maka bisa digantikan dengan rekening terbaru. Pengembalian dilakukan di Bidang Pelayanan Perumda PALD Banjarmasin pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

Selain pengembalian tarif, Perumda PALD juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berlangganan layanan pengelolaan air limbah. "Selain mengembalikan uang, kami juga mensosialisasikan layanan kami. Bagi yang berminat, bisa mengisi formulir untuk menjadi pelanggan Perumda PALD Banjarmasin," tambah Endang.

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari penerapan tarif pengelolaan air limbah dan sedot tinja yang mulai berlaku sejak 1 April 2024, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023. Tarif tersebut juga mencakup kebijakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp1.500 per bulan.

Perumda PALD Banjarmasin, sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota Banjarmasin, bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah domestik yang penting bagi kesehatan masyarakat. Dengan pengelolaan limbah yang baik, pelanggan dapat terhindar dari berbagai penyakit yang berkaitan dengan sanitasi dan limbah domestik.

Perlu diketahui, tarif yang diberlakukan pada April dan Mei 2024 dikenakan secara otomatis kepada semua pelanggan PT PAM Bandarmasih. Namun, sejak Juni 2024, hanya pelanggan Perumda PALD Banjarmasin yang akan dikenakan tarif tersebut, sementara pelanggan yang belum berlangganan tidak lagi dibebankan biaya.

Perumda PALD Banjarmasin berharap langkah ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan limbah domestik untuk kesehatan dan lingkungan yang lebih baik.

Penulis : Juna
Editor    : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama