Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Begal di Martapura, Tiga Pelaku Ditangkap

Martapura – Polres Banjar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam press conference yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Banjar pada Rabu siang (2/10/2024), Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, yang mewakili Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura.

Didampingi oleh Kabagops Polres Banjar, Kasihumas Polres Banjar, dan Kanit 4 Satreskrim Polres Banjar, Kompol Faisal memaparkan modus operandi dari aksi brutal para pelaku. "Para tersangka berjumlah tiga orang, mengendarai sepeda motor dan menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban dengan tujuan merampas barang milik mereka," ungkap Kompol Faisal.
Kronologis Kejadian

Kejadian bermula saat korban pertama, yang hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura, berpapasan dengan salah satu tersangka, M.S. Tanpa peringatan, M.S. mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm ke arah korban, menyebabkan luka pada jari kelingking tangan kanan korban. Meski terluka, korban berhasil melarikan diri.

Tak lama setelah itu, para pelaku menghadang korban kedua. Kali ini, senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm digunakan untuk menyerang. Korban yang kaget dan berusaha menghindar, terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih miliknya. Pelaku M.S. kemudian merampas sepeda motor korban, sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR, kabur menggunakan sepeda motor Vario hitam milik mereka sendiri.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Banjar, yang langsung bertindak cepat untuk menangkap para pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih milik korban.

2. 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam milik pelaku.

3. 1 buah senjata tajam jenis golok.

4. 1 buah senjata tajam jenis celurit.

Langkah-Langkah Kepolisian

Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan tindakan setelah menerima laporan dari korban. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polres Banjar.
“Para pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Faisal.

Dalam aksi begal tersebut, korban pertama mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan akibat serangan celurit, sementara korban kedua kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih yang dirampas oleh para pelaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Martapura dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Polisi juga berjanji akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Kepolisian berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjar, serta memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwajib. Ucap 

Editor    : Lukman Hakim SH
Sumber : Humas Polres Banjar 
Lebih baru Lebih lama