Polres Batola Berhasil Tangkap IBR dan MA Saat Bawa Narkoba di Kecamatan Alalak

Batola – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, pada Jumat (4/10). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda dalam satu hari.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di Jalan Trans Kalimantan, yang dikenal sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dengan observasi di sekitar lokasi. Kami mencurigai seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dari pelaku," ujar AKBP Anib Bastian.
Pelaku pertama, berinisial IBR, berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 26,03 gram dan berat bersih 25,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 76.000.

Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini berkat respon cepat atas laporan masyarakat. "Kami langsung bertindak begitu mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku IBR beserta barang bukti," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA, Sat Reserse Narkoba Polres Batola kembali berhasil menangkap pelaku lain berinisial MA, seorang pria berusia 52 tahun asal Kota Banjarmasin. MA ditangkap di sekitar Terminal Baru, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

"Dari tangan MA, kami menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram dan berat bersih 5,17 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah handphone, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap IPTU Joko Sunarwan.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum oleh Sat Reserse Narkoba Polres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Berkat kerjasama masyarakat, peredaran narkoba di wilayah ini dapat kita ungkap. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batola," tutupnya.

Sumber : Humas Polres Batola
Editor     : Redaksi K24 

Lebih baru Lebih lama