PT. ABS Diduga Korupsi Pengelolaan Tambang Batubara 448 Miliar Lebih

Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini melibatkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Selasa, 8 Oktober 2024

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah). Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Sejalan dengan penerimaan hasil audit, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang sudah berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Setelah itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera yang beroperasi di Sumatera Selatan. Pengelolaan tambang ini diduga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara serta perekonomian nasional. 

Penanganan kasus ini menjadi prioritas bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan terkait kerugian yang ditimbulkan.

Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Sumber : Penkum KT-Sumsel
Editor    :  Agus MR
Lebih baru Lebih lama