RD Mahasiswa Perguruan Tinggi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjar saat Nyambi Jual Sabu Seberat 49,18 Gram

Martapura – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Banjar. Pada Senin siang (28/10/2024), mereka menangkap seorang pelaku berinisial RD (23), yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa. RD ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, menyampaikan bahwa dari tangan RD, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 49,18 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu seberat 42,32 gram dan tiga paket sabu lainnya seberat 6,86 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan perlengkapan transaksi narkoba, seperti satu bundel plastik klip, satu tas hitam, satu timbangan digital, uang tunai Rp 210.000, dan satu ponsel merek ITEL.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RD diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagai penjual, pembeli, dan perantara dalam transaksi. Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasus ini menggarisbawahi komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Tatang Supriyadi.

Saat ini, RD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak lingkungan dan generasi muda.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Banjar.

Penulis : H Irfan
Editor.   : Agus MR
Sumber : Humresbjr 

Lebih baru Lebih lama