Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Paringin

Balangan – Setelah beberapa bulan buron, seorang pengedar narkoba berinisial AR yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan. AR ditangkap di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Minggu (20/10/2024).

Penangkapan AR ini dikonfirmasi oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono. Iptu Eko menjelaskan bahwa AR telah menjadi buronan sejak Maret lalu, setelah berhasil melarikan diri saat operasi penangkapan oleh Satresnarkoba.

"AR ini sempat kabur ketika dilakukan penangkapan pada Maret lalu. Sejak saat itu, dia masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Balangan. Namun, akhirnya pada Minggu kemarin, AR berhasil kami tangkap," ungkap Iptu Eko, Selasa (22/10/2024).

Saat penangkapan, AR mengakui bahwa dirinya memiliki dua paket narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut diduga digunakan pada bulan Maret saat AR dan dua rekannya menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Balangan. Dalam penangkapan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening.

Saat ini, AR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di sel tahanan Polres Balangan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan AR.

Iptu Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. "Selain melanggar hukum, narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan menjauhi narkoba," tambahnya.

Dengan tertangkapnya AR, Satresnarkoba Polres Balangan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Balangan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sumber : Humas Polres Balangan
Editor    : Agus MR 
Lebih baru Lebih lama