Setelah 10 Bulan Mangkrak, Rusdianto alias Verri Resmi Ditahan di Polsek Tamalate

Makassar – Setelah kasus kekerasan terhadap seorang perempuan sempat mangkrak selama 10 bulan, Rusdianto alias Verri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang sebelumnya diduga merasa kebal hukum kini mendekam di balik jeruji Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, setelah penegakan hukum kembali berjalan.

Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/46/1/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, yang diajukan sejak 26 Januari 2024. Namun, selama hampir setahun, kasus ini seolah tak mengalami perkembangan. Dugaan adanya kongkalikong antara tersangka dan aparat kepolisian mencuat, yang memicu reaksi keras dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Sinri Jala.

Tak tinggal diam, Ormas Laskar Sinri Jala menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Tamalate. Mereka menuntut kejelasan dan percepatan proses hukum yang terhenti. Jenderal Lapangan aksi, Sudirman, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan kontrol masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus.

"Selama 10 bulan kasus ini tidak berjalan. Kami menduga ada kongkalikong antara pihak kepolisian dan tersangka. Ini adalah contoh buruk dari pelayanan oknum penyidik yang tidak profesional. Mereka tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip Presisi yang dicanangkan oleh Polri," tegas Sudirman.

Dalam aksinya, Sudirman juga mendesak agar Kapolsek dan oknum lainnya yang terlibat segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah kasus individu, melainkan soal integritas lembaga penegak hukum yang harus ditegakkan dengan baik.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono langsung merespons dengan permintaan maaf kepada Ormas Laskar Sinri Jala Indonesia. "Kami mengucapkan terima kasih atas kontrol yang diberikan. Keterlambatan penanganan laporan ini terjadi karena adanya pergantian pejabat di posisi Kanit Reskrim. Kami berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai prioritas ke depannya," kata AKP Aris.

Dengan ditahannya Rusdianto alias Verri, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kasus kekerasan ini diharapkan segera dituntaskan tanpa adanya intervensi atau kecurangan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.

(Haris Dg. Rate)

Lebih baru Lebih lama