Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin: Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa


Palembang –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Tahap ini melibatkan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Kamis, 17 Oktober 2024

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) pada tahun 2023; MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin; dan RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023.
Dalam proses penyerahan ini, dua tersangka yaitu RD dan MH ditahan di Rutan Palembang untuk masa tahanan awal selama 20 hari, mulai dari 17 Oktober hingga 5 November 2024. Sementara itu, RC ditahan dalam perkara lain yang juga ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin, sehingga proses hukumnya terkait kasus ini akan berjalan secara paralel.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara sepenuhnya berada di bawah kendali Penuntut Umum. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Musi Banyuasin akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang. Proses persidangan akan segera dimulai setelah seluruh persiapan administratif selesai dilakukan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi lokal desa yang dipegang oleh Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek yang berlangsung dari 2019 hingga 2023 tersebut melibatkan sejumlah anggaran besar, yang kini diduga telah diselewengkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berhubungan langsung dengan kebutuhan infrastruktur komunikasi di pedesaan, yang seharusnya mendukung masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pemerintah. Namun, penyalahgunaan anggaran ini diduga menghambat perkembangan infrastruktur vital tersebut.

Kejaksaan berharap bahwa dengan dimulainya proses persidangan di Pengadilan Tipikor, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat pedesaan di wilayah Musi Banyuasin. 

Sumber : KT-Sumsel
Editor    : Redaksi K24


Lebih baru Lebih lama