Terpidana Kasus Penipuan Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang Setelah Penangkapan di Jepang


Palembang -- 
Terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses eksekusi hukuman sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1211K/Pid/2022, di mana Al Naura dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. 

Al Naura Karima Pramesti, yang sebelumnya menjadi subjek red notice Interpol, berhasil ditangkap di Tokyo, Jepang, pada 23 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB Interpol Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

Setelah ditangkap, Al Naura dipulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan tiba di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sesampainya di Jakarta, Al Naura diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Palembang pada Sabtu pagi, 26 Oktober 2024, menggunakan maskapai Citilink. Terpidana kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi eksekusi.

Kasus penipuan yang melibatkan Al Naura Karima Pramesti bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 26 April 2022, yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang, Al Naura dibebaskan karena tindakannya dianggap bukan merupakan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 9 November 2022 kembali menyatakan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Kejaksaan Negeri Palembang melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi hukuman tersebut, termasuk menerbitkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun, Al Naura tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Al Naura akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024.

Kini, setelah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang, Al Naura akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Sumber : KT-SUMSEL 
Editor    : Lukman Hakim. S.H.

Lebih baru Lebih lama