Tim Gabungan Polres Banjar Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Penganiayaan Berat yang Berujung Maut di Martapura

Martapura – Tim Gabungan Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Martapura. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, oleh gabungan personel dari Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Martapura.

Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial M, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, pada pukul 03.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah upaya persuasif dan penelusuran intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari 23 hingga 27 Oktober 2024.

Kejadian bermula pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di RTH Alun-Alun Ratu Zalecha, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Korban, FJ, seorang buruh harian lepas, terlibat perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat. Akibat perkelahian tersebut, FJ mengalami beberapa luka tusukan yang serius. Korban sempat dilarikan ke RS Ratu Zalecha Martapura, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ibu korban, Hj. NUA, melaporkan kejadian tragis ini ke Polsek Martapura.

Setelah laporan diterima, Tim Gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan AKP Mardiyono, informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh pada 28 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka terlihat di kampung halamannya, dan hanya berselang satu jam, tim gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, M mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Saat ini, M telah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.

Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus kriminal berat di wilayahnya. Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Gabungan yang sigap dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap dengan ditangkapnya tersangka, keluarga korban mendapatkan keadilan, dan masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama