Viral! Kades Gondanglegi Wetan Diduga Dukung Paslon Sanusi-Latifah dalam Pilkada Kabupaten Malang

Kabupaten Malang – Sebuah unggahan di status WhatsApp milik Kepala Desa (Kades) Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, mendadak viral. Unggahan tersebut diduga menunjukkan dukungan terang-terangan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sanusi-Latifah (Salaf), nomor urut 01. Kades Gondanglegi Wetan (Mr) dianggap tidak netral, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, Kades diduga turut mempromosikan acara kampanye Parede Horeg Geden dan Senam Horeg yang diadakan di Lapangan Lumba-Lumba, Turen, pada 21 Oktober 2024. Acara ini merupakan bagian dari kampanye paslon Salaf, dan keterlibatan Kades dalam kampanye ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap netralitas yang diatur dalam Undang-Undang.

Respon Warga dan Investigasi Panwaslu

Masyarakat Kabupaten Malang merasa tindakan ini mencoreng nilai-nilai demokrasi. Salah satu warga yang menyaksikan unggahan tersebut mengatakan, "Ini bisa mempersempit kebebasan warga untuk memilih sesuai hati nurani." Namun, warga yang memberikan pernyataan kepada media enggan disebutkan namanya karena khawatir akan intimidasi.

Menanggapi viralnya status WhatsApp ini, tim investigasi dari media lokal mencoba mengonfirmasi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gondanglegi, namun hingga 25 Oktober, Panwascam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Tim investigasi menyatakan bahwa ini bukan satu-satunya kasus serupa di Kabupaten Malang. Mereka menemukan bahwa beberapa kepala desa di berbagai kecamatan diduga melakukan pelanggaran serupa. Tim media menegaskan bahwa pelaporan akan segera dilakukan kepada Bawaslu Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan Kades Gondanglegi Wetan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang secara tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik. Pasal 70 dan Pasal 71 mengatur bahwa kepala desa tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti melanggar, Kades dapat dikenakan pidana penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa kepala desa harus bersikap netral selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung. Pasal 60 Ayat 1 Huruf b melarang kepala desa menggunakan kewenangan mereka untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Upaya Penegakan Hukum

Angga, salah satu pengamat politik lokal, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada Bawaslu segera dilakukan karena tindakan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana.

"Ketidaknetralan kepala desa dalam Pilkada adalah masalah serius. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar aturan hukum diproses sesuai ketentuan," ujar Angga.

Pelanggaran semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak jalannya demokrasi yang sehat dan adil. Penegakan aturan hukum terkait Pilkada menjadi penting untuk menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Malang dan wilayah lain di Indonesia. (tim)

Lebih baru Lebih lama