Zubaidi Minta Keadilan Atas Penangkapan yang Dilaporkan oleh Bun Khai Hie

Pontianak — Zubaidi, seorang mediator dalam transaksi jual beli tanah di Lavender Hills, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus yang menjeratnya. Kasus ini berawal dari mis komunikasi dalam proses jual beli tanah yang melibatkan Bun Khai Hie sebagai pembeli pada 1 Desember 2022.

Dalam proses jual beli tersebut, Zubaidi, yang berperan sebagai perantara, merasa tidak bersalah namun justru dilaporkan oleh Bun Khai Hie ke Polres Kubu Raya. Tuduhan yang diarahkan kepada Zubaidi adalah memberikan keterangan palsu terkait transaksi tanah tersebut. Zubaidi kini telah menjalani delapan kali persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Senin (30/10/2024)

"Saya hanya bertindak sebagai mediator yang ingin membantu menyelesaikan adanya mis komunikasi. Namun, saya malah ditangkap dan dituduh melakukan intimidasi serta memberikan keterangan palsu oleh Bun Khai Hie," ungkap Zubaidi dalam persidangan pada 30 September 2024.
Zubaidi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak melakukan intimidasi, keributan, atau tindakan lainnya yang dituduhkan. Ia merasa heran dengan tuduhan tersebut dan berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil dalam kasusnya. "Saya berharap majelis hakim dapat memberi keputusan yang baik dan bijaksana, karena saya percaya keadilan Tuhan akan terwujud melalui hakim yang memimpin persidangan ini," tambahnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan Bun Khai Hie yang menyatakan bahwa Zubaidi meminta uang fee mediator sebesar Rp950 juta, dan mengklaim menggunakan akta kuasa nomor 17. Namun, Zubaidi menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan akta kuasa tersebut, serta semua tuduhan itu tidak berdasar. "Saya minta semua tuduhan yang dilayangkan kepada saya oleh Bun Khai Hie dapat dipertanggungjawabkan," tegas Zubaidi.

Zubaidi juga menjelaskan bahwa akta nomor 16 adalah akta pernyataan yang dibuat oleh Yanto dan saksi Ahmad B, sementara akta nomor 17 adalah akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris. Ia menekankan bahwa akta nomor 16 merupakan pengikat legalitas transaksi tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHP mengenai saksi dalam proses hukum.

Hingga saat ini, Zubaidi masih ditahan selama kurang lebih empat bulan atas laporan yang dibuat oleh Bun Khai Hie. Ia terus berupaya untuk membersihkan namanya dan berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang sedang berlangsung ini.

Penulis 

Lebih baru Lebih lama