Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Balangan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (15/11/2024), polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AS sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah AS pada pukul 17.30 WITA.
Dalam operasi yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat, petugas menemukan sembilan paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu. Delapan paket ditemukan di kantong celana bagian samping bawah kanan, sementara satu paket lainnya ditemukan di kantong celana bagian depan yang diselipkan di plastik pembungkus rokok. Total berat sabu yang disita adalah 2,92 gram.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Balangan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya adalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan narkoba di Kabupaten Balangan selama ini,” ujar AKP Popo.
Selain penindakan, AKP Popo juga menegaskan bahwa pihaknya aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye anti-narkoba di berbagai komunitas.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga gencar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tambahnya.
Polres Balangan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat dianggap sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan keberhasilan ini, Sat Resnarkoba Polres Balangan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung visi pemerintah dalam memberantas kejahatan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.