Banjarmasin -- Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di seluruh wilayahnya. Hasil pemetaan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam mengantisipasi gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran pemilu yang demokratis. (20/11/20204)
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pemetaan dilakukan terhadap 2.016 kelurahan/desa di 156 kecamatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. "Kami menggunakan 8 variabel dan 28 indikator untuk menilai potensi kerawanan TPS. Data dikumpulkan selama enam hari, mulai 10 hingga 15 November 2024," ujar Aries.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Pemetaan ini menghasilkan tiga kategori indikator kerawanan TPS: indikator yang paling banyak terjadi, indikator yang cukup banyak terjadi, dan indikator yang jarang terjadi tetapi tetap membutuhkan perhatian.
1. Indikator yang Paling Banyak Terjadi
Tiga indikator utama dengan jumlah kasus tertinggi adalah:
• Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT: 3.159 TPS.
• DPT yang tidak memenuhi syarat (misalnya karena meninggal atau alih status menjadi TNI/Polri): 1.822 TPS.
• Pemilih pindahan (DPTb): 1.373 TPS.
2. Indikator yang Cukup Banyak Terjadi
Sembilan indikator kerawanan yang sering ditemukan meliputi:
• Penyelenggara pemilihan yang bertugas di TPS di luar domisili mereka (549 TPS).
• Kendala jaringan internet di lokasi TPS (469 TPS).
• Riwayat pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang (349 TPS).
• Potensi pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT (275 TPS).
• Riwayat keterlambatan distribusi logistik (246 TPS).
3. Indikator yang Jarang Terjadi tetapi Tetap Perlu Diantisipasi
Beberapa contoh indikator yang jarang terjadi tetapi tetap diperhatikan:
• TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih (87 TPS).
• Riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan (73 TPS).
• Riwayat praktik politik uang di sekitar lokasi TPS (71 TPS).
• TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye (56 TPS).
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Bawaslu Kalimantan Selatan telah merumuskan beberapa langkah antisipasi untuk mencegah gangguan di TPS rawan:
1. Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2. Koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, dan organisasi masyarakat.
5. Penyediaan posko pengaduan masyarakat di setiap level, baik offline maupun online.
6. Pengawasan langsung terhadap distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan suara, dan akurasi data pemilih.
Rekomendasi Bawaslu untuk KPU
Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu merekomendasikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk:
• Menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi potensi kerawanan.
• Memastikan distribusi logistik tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
• Memberikan layanan yang memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dengan akurat.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang mengancam prinsip demokrasi.