BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menanggapi permohonan pemeriksaan ulang terkait dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie (Paslon Manis). Permohonan tersebut diajukan oleh tim hukum paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap keputusan Bawaslu Banjar sebelumnya.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas permohonan tersebut melalui surat yang ditujukan kepada pelapor. "Karena pakai surat, maka dibalas dengan surat juga," ujar Radhini saat dikonfirmasi pada Minggu (17/11/2024).
Meski telah mengirimkan tanggapan kepada pelapor, Bawaslu Kalsel tidak mengungkapkan isi surat tersebut secara detail. “Perihal permohonan pemeriksaan ulang sudah kami sampaikan ke pelapor,” tambahnya dalam keterangan tertulis.
Latar Belakang Kasus
Permohonan pemeriksaan ulang diajukan setelah Bawaslu Kabupaten Banjar sebelumnya memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh Paslon Manis. Keputusan ini menuai ketidakpuasan dari pihak pelapor yang merasa proses penanganan kasus tidak dilakukan secara profesional dan transparan.
Kuasa hukum paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Muhammad Rusdi, menyampaikan kritiknya terhadap Bawaslu Banjar. “Kami menilai penanganan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Bawaslu Banjar tidak profesional dan transparan. Kami juga tidak melihat adanya pengawasan dan supervisi ketat dari Bawaslu Kalsel,” tegas Rusdi.
Kronologi Pengajuan Permohonan
Permohonan pemeriksaan ulang ini diajukan pada Kamis (14/11/2024) di kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Tim hukum paslon Nomor Urut 2 menilai ada indikasi kurangnya transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Paslon Manis.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon Manis diteruskan oleh Bawaslu Kalsel ke Bawaslu Banjar. Namun, hasil penanganan oleh Bawaslu Banjar dianggap tidak memuaskan sehingga memicu pelapor untuk meminta pemeriksaan ulang di tingkat provinsi.
Harapan dari Pelapor
Tim hukum paslon Nomor Urut 2 berharap agar Bawaslu Kalsel dapat memberikan perhatian lebih terhadap laporan dugaan pelanggaran ini dengan melakukan pengawasan dan supervisi yang lebih ketat. Mereka juga menginginkan adanya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum agar keadilan dapat terwujud.
Keputusan akhir Bawaslu Kalsel mengenai permohonan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu.
Penulis : Nor Ana
Editor : Lukman Hakim SH