Batu Bara -- Seorang oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, berinisial HD, diduga melakukan intimidasi terhadap warga agar memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batu Bara sesuai dengan keinginannya. Oknum Kepala Desa tersebut dikabarkan mengancam warga yang menerima bantuan dana desa senilai Rp900 ribu setiap tiga bulan, dengan syarat harus mengikuti arah pilihan yang ia tentukan.
Salah satu warga yang menerima bantuan dana desa mengaku diminta memilih Paslon Gubernur nomor urut 01 dan Paslon Bupati nomor urut 02 jika ingin bantuan terus berlanjut. Menurut warga, HD bahkan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai Paslon Bupati lain untuk memengaruhi pilihan warga.
"Ketika kami mendapatkan bantuan dana desa, HD bertanya apakah kami sudah punya pilihan. Saat kami menjawab memilih Zahir, dia langsung bilang kalau Zahir sedang dipenjara. Dia juga bilang kalau bantuan ini ingin panjang, kami harus pilih Gubernur 01 dan Bupati 02, kalau tidak, bantuan akan dihentikan," ungkap seorang warga yang menirukan perkataan oknum Kepala Desa tersebut, Minggu, 3 November 2024.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, HD membantah tuduhan adanya pengarahan kepada warga terkait pilihan Paslon dalam Pilkada 2024. HD menegaskan bahwa dirinya tetap netral dan tidak ingin terlibat dalam urusan politik pilkada.
“Siapa yang bilang begitu? Saya tidak pernah mengarahkan warga. Masa jabatan saya masih tiga tahun lagi, jadi siapa pun yang menang nanti tetap akan menjadi Bupati kita. Tidak ada saya campur tangan soal pilkada ini, karena saya tahu tidak ada jaminan apa pun yang bisa kita dapatkan dari mendukung salah satu Paslon,” jelas HD saat dihubungi melalui telepon.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada. Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas pejabat pemerintah dalam proses demokrasi.
Penulis: Taufiq, Rahmat Hidayat
Editor : Lukman Hakim SH