Mandailing Natal -- Profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan memberikan peran jurnalis sebagai kontrol sosial. Namun, masih ada pejabat publik yang dianggap menghalangi tugas para jurnalis saat peliputan, seperti yang terjadi pada Kamis (7/11) dalam kegiatan musyawarah di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Musyawarah tersebut diduga berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Madina.
Informasi yang diperoleh dari sumber anonim menyebutkan bahwa undangan untuk musyawarah ini disebarkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Siabu melalui grup WhatsApp, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut "sangat penting dan urgent" untuk seluruh kepala sekolah. Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung SDN 043 Muara Batang Angkola.
Ketika dikonfirmasi mengenai musyawarah ini, NH, Kepala Sekolah SDN 043, enggan memberikan penjelasan dan hanya mengarahkan untuk menghubungi Korwil Pendidikan. Di sisi lain, ET, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Siabu, justru melakukan tindakan yang dianggap menghalangi jurnalis. ET sempat melarang wartawan merekam kegiatan dan mengancam akan melaporkannya dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran jurnalis di tempat musyawarah tersebut tampaknya menimbulkan ketegangan, hingga akhirnya kegiatan tersebut diduga batal terlaksana. Tim jurnalis menilai tindakan para kepala sekolah di Kecamatan Siabu yang menghalangi tugas peliputan ini sebagai tindakan yang tidak menghormati kebebasan pers. Rencananya, tim jurnalis akan melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan Madina, serta mempertimbangkan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada pejabat publik yang belum memahami pentingnya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, serta peran mereka dalam menjaga transparansi kegiatan publik.
Penulis : Magffiratulloh
Editor : Lukman Hakim SH