Batu Bara – Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran pada Rabu, 20 November 2024. Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan bagi 754 tenaga pendidik TK/PAUD Non-ASN di seluruh Kabupaten Batu Bara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Hotel Singapore Land, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, S.Pdi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara Fadli Kurniawan. Kegiatan ini juga diliput langsung oleh sejumlah awak media.
Perlindungan Melalui Dana APBD
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara, Fadli Kurniawan, menjelaskan bahwa program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara. Ia juga menyatakan bahwa perlindungan serupa akan diperluas ke tenaga pendidik Non-ASN di jenjang SD dan SMP pada tahun 2024 hingga 2025.
"Kami memastikan bahwa tenaga kerja Non-ASN di sektor pendidikan mendapat perlindungan yang layak. Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik," ujar Fadli Kurniawan.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim, merinci manfaat dari program ini. Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja melalui JKK, tenaga kerja juga akan mendapatkan manfaat JKM, termasuk santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk peserta yang meninggal di luar hubungan kerja.
Selain itu, program ini juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris dari peserta yang telah aktif membayar iuran selama tiga tahun. Berikut rincian manfaat beasiswa:
1. TK: Rp1.500.000/orang/tahun (maksimal 2 tahun)
2. SD: Rp1.500.000/orang/tahun (maksimal 6 tahun)
3. SMP: Rp2.000.000/orang/tahun (maksimal 3 tahun)
4. SMA: Rp3.000.000/orang/tahun (maksimal 3 tahun)
5. Perguruan tinggi: Rp12.000.000/orang/tahun (maksimal 5 tahun)
Program JKK juga mencakup perawatan tanpa biaya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar 48 kali upah jika meninggal dunia dalam hubungan kerja, dan santunan 56 kali upah bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Komitmen Perlindungan Menyeluruh
Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Jonnis Marpaung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik Non-ASN. "Perlindungan ini adalah wujud perhatian kami terhadap tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan generasi muda," ujar Jonnis.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di sektor pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Ke depan, kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga pendidik Non-ASN.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor. : Lukman Hakim SH
Tags
754 Tenaga Pendidik
Batu Bara
Dinas Pendidikan
MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
TK/PAUD Non-ASN Terlindungi