Tangerang – Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja honorarium tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang kian menyeruak. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab dan menegaskan agar mereka yang terbukti terlibat segera ditangkap dan diproses hukum.
Syamsul Bahri menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana APBD tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Ia menyoroti bahwa berbagai pihak di DLH Kabupaten Tangerang terkesan menghindari konfirmasi terkait permasalahan tersebut, menjadikan isu ini semakin menjadi perhatian publik.
Potensi Mark-Up Honorarium
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan mark-up terjadi pada sejumlah item belanja jasa tenaga kebersihan dan pengelolaan sampah, dengan total anggaran mencapai Rp24,08 miliar. Beberapa temuan mencakup:
1. Belanja jasa tenaga kebersihan UPT I-IX: Anggaran sebesar Rp8,16 miliar.
2. Honor pengawas TPS 3R: Anggaran Rp375 juta untuk 15 orang, namun jumlah penerima diduga digelembungkan.
3. Belanja jasa pengolahan sampah UPT I-IX: Anggaran Rp7,82 miliar.
4. Honorarium tenaga mekanik dan pengawas: Total Rp725 juta.
Syamsul Bahri menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam laporan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Sebagai contoh, untuk tenaga kebersihan UPT I-IX, jumlah tenaga kerja yang seharusnya 350 orang justru dilaporkan sebanyak 619 orang. Perbedaan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,57 miliar.
Respons Pihak DLH Tangerang
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang PSLB3 DLH Tangerang, Agustin Hari Mahardika, menyatakan dirinya tidak dapat memberikan jawaban terkait dugaan tersebut karena tidak bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tahun 2022. Sementara itu, Sekretaris DLH Tangerang, H. Budi Khumaedi, mengklaim bahwa pemberian honorarium sudah tepat sasaran dan diaudit oleh Inspektorat dan BPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan instruksi dari Kepala DLH untuk memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Facrul Rozi, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban terkait isu yang mencuat.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp12,33 miliar akibat penyimpangan di DLH Kabupaten Tangerang tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk menangkap dan memenjarakan siapa pun yang terlibat. Dugaan korupsi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan negara,” tegas Syamsul.
GWI Banten juga berencana melayangkan surat langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui program Lapor Surat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di DLH Kabupaten Tangerang dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
(Red/Tim)