TANGERANG – Dugaan mark-up dalam realisasi gaji tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah investigasi oleh Tim DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten. Menurut Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, pihaknya menemukan indikasi penggelembungan anggaran gaji yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tim GWI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang, namun tidak mendapat tanggapan. Menurut Syamsul, hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan gaji tenaga kebersihan.
“Kami telah melayangkan surat konfirmasi, tetapi pihak yang bersangkutan enggan menjawab. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa ada upaya menutup-nutupi praktik mark-up gaji yang merugikan negara,” ujar Syamsul Bahri kepada awak media, Rabu (13/11/2024) di kantornya di Tangerang.
Berdasarkan data yang diungkapkan, terdapat sejumlah program dan nilai pagu anggaran yang diduga menjadi objek mark-up, di antaranya adalah:
1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX dengan nilai pagu Rp8.162.700.000
2. Honor Pengawas TPS 3R sebesar Rp375.000.000
3. Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX senilai Rp7.821.500.000
4. Belanja Jasa Kebersihan Bidang PSLB3 dengan alokasi Rp675.000.000
5. Honorarium/Gaji Petugas Kebersihan dan Pengolahan Sampah Bidang PSLB3 sebesar Rp5.690.000.000
Total anggaran belanja untuk gaji tenaga kebersihan pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp24.086.700.000. Namun, setelah investigasi lebih lanjut, ditemukan perbedaan signifikan dalam jumlah tenaga kebersihan yang sebenarnya ada dan yang dicantumkan dalam anggaran DLH.
Menurut laporan tersebut, DLH mencantumkan 619 tenaga kebersihan untuk kategori tenaga kebersihan di UPT I-IX, padahal jumlah sebenarnya hanya 350 orang. Penggelembungan jumlah tenaga kerja ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.566.700.000. Selain itu, untuk kategori pengawas, DLH mengalokasikan dana untuk 54 orang, sedangkan tenaga pengawas yang sebenarnya hanya 27 orang, yang menyebabkan selisih kerugian negara sekitar Rp675.000.000.
Selain itu, dugaan mark-up juga ditemukan pada honorarium petugas kebersihan dan pengelolaan sampah di bidang PSLB3, termasuk sopir truk dan operator alat berat. Dalam program ini, DLH mencantumkan anggaran Rp5.690.000.000, namun jumlah tenaga kerja yang dicantumkan lebih besar dari jumlah sebenarnya, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2.090.000.000.
Total kerugian negara akibat dugaan mark-up ini mencapai Rp12.331.700.000.
“Kasus ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat. Kami mengajak rekan-rekan media serta organisasi masyarakat dan LSM untuk bersama-sama mendampingi kami dalam melaporkan para pejabat terkait di DLH Kabupaten Tangerang. Penyalahgunaan anggaran negara seperti ini harus dihentikan,” tegas Syamsul Bahri, seraya menutup wawancara.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama dalam sektor pelayanan publik yang vital seperti kebersihan.
Penulis : Syamsul Bahri
Editor : Lukman Hakim SH
Tags
Capai Rp12 Miliard
Dinas Lingkungan Hidup
Dugaan Mark-Up
Gaji Tenaga Kebersihan
Kabupaten Tangerang
Kerugian Negara
Terungkap