Gara - Gara Gadai Mobil, TR di Tangkap Polsek Martapura

Martapura – Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama TR, yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diusut berdasarkan laporan AH, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, yang menjadi korban dalam kejadian ini.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura, Mardiyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sebuah transaksi gadai mobil. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah toko kosmetik bernama Salsabilla di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Tersangka TR menawarkan untuk menggadaikan satu unit mobil Honda BR-V tahun 2023 milik ARS kepada korban AH dengan harga Rp100 juta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance.

Korban mengalami kerugian hingga Rp170 juta, yang dibayarkan secara bertahap:

- Rp50 juta secara tunai.
- Rp50 juta melalui transfer e-banking pada 30 Juni 2024.
- Rp70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka TR pada Sabtu, 16 November 2024. Tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Martapura dan mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

1. Satu unit mobil Honda BR-V DG3.
2. Satu lembar STNK mobil Honda BR-V DG3.
3. Satu lembar fotokopi KTP milik tersangka.
4. Dua lembar bukti transfer bank.
5. Tiga lembar kuitansi transaksi pembayaran.
6. Satu lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah diubah oleh tersangka.

Tersangka TR kini ditahan di Polsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Kapolsek Martapura Mardiyono mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan aset berharga seperti kendaraan. "Pastikan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan status kendaraan sebelum melakukan transaksi," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Aparat kepolisian akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Penulis : H Irfan
Editor    : Lukman Hakim SH
Sumber: Humresbjr 

Lebih baru Lebih lama