Kejaksaan Negeri Lamandau Tuntut Hukuman Mati Bagi Dua Terdakwa Kasus Narkoba 33,6 Kg

Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Langkah ini merupakan respons tegas terhadap tingginya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Lamandau.

Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (8/9/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sikapnya dalam memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar.
“Keseriusan kami terlihat dari tuntutan yang diajukan di persidangan kemarin, yaitu pidana mati,” ujar Bersy Prima, lewat WhatsApp, Senin, 4 November 2024.

Kedua terdakwa tersebut menghadapi tuntutan keras setelah terbukti terjerat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 33,6 kilogram. Kasus ini bukan hanya menyoroti tindakan kriminal yang membahayakan, tetapi juga menunjukkan kesungguhan Kejari Lamandau dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Selain itu, Bersy menyatakan bahwa kasus pengedaran narkoba lintas provinsi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, dan langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah aksi serupa di masa mendatang.

Kini, pengadilan memegang peranan penting dalam menentukan nasib kedua terdakwa, di mana keputusan akhir akan mencerminkan seberapa seriusnya langkah hukum yang diambil dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamandau dan sekitarnya.
( Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama