Bireuen -- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H berhasil melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terkait aset berupa Tanah yang berada di JL. Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang (yang di atasnya berdiri bangunan REX / pusat kuliner).Rabu, 30 Oktober 2024
Proses penandatanganan mediasi ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Bireuen Jalaluddin,S.H,M.H selaku pihak Pemkab Bireuen dan Abdul Aziz selaku Manajer Aset dan bangunan wilayah Bireuen Subdiv I.I Aceh PT KAI dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H M.H selaku mediator didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Hasil mediasi disepakati bahwa aset berupa Tanah yang berada di JL. Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang (yang di atasnya berdiri bangunan REX / pusat kuliner) adalah milik dari pihak PT. KAI
Terhadap tanah aset Pihak PT. KAI tersebut akan disewakan kepada Pihak Pemkab Bireuen dengan biaya sewa senilai Rp.40.000.000.- (Empat Puluh Juta Rupiah) / per tahun yang akan dibayarkan oleh pihak pertama pada bulan Januari tahun 2025.
Kejari Bireuen, dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua belah pihak. Baik dari pihak PT. KAI maupun dari Pemkab Bireuen terkait permasalahan Tanah REX.