Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb. Kasus ini melibatkan dana anggaran tahun 2018 hingga 2020. Penetapan ini berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor: 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024, tertanggal 15 Oktober 2024.

Kelima tersangka yang ditetapkan pada Jumat, 15 November 2024, yaitu:

1. RZ - Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018.
2. A - Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 hingga 2020.
3. T - Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018.
4. F - Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 hingga 2020.
5. R - Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 hingga 2021.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp620.055.547. Menurut hasil penyidikan, kerugian tersebut timbul dari sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, antara lain:

1. Penyertaan Modal BUMG: Anggaran yang seharusnya disalurkan ke BUMG pada tahun 2018 hingga 2020 tidak sesuai ketentuan. Sebagian besar dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Pekerjaan Konstruksi: Realisasi anggaran biaya (RAB) tidak sesuai dengan hasil fisik di lapangan.
3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (Bimtek): Kegiatan ini tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi pertanggungjawaban.
4. Realisasi APBG: Pembayaran anggaran tidak sesuai dengan pagu anggaran dalam APBG.
5. Pengadaan Barang: Harga pengadaan barang diduga mengalami mark-up atau kemahalan harga.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, serta ketentuan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses penyidikan dan penuntutan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kejari Bireuen berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Tas
Editor    : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama