Kejari Tapin dan Kejati Kalsel Berkolaborasi Gelar Focus Group Discussion Tentang Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan

Banjarmasin – Kejari Tapin bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Regional BRI Banjarmasin cq BRI Rantau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan” di Meeting Room Hotel Fugo, Banjarmasin. Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan para jaksa terkait keabsahan bukti elektronik dalam proses penegakan hukum. Kamis, (14/12/2024)

Acara ini menghadirkan empat narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Mary Stewart, Special Agent FBI dari US Department of Justice yang hadir secara virtual, Tomika NS Patterson selaku Resident Legal Advisor dari US Department of Justice, serta Olivia Sembiring dan Bertinus Haryadi Nugroho, yang merupakan anggota Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik dari Kejaksaan Republik Indonesia. Keempat narasumber ini berbagi wawasan terkait praktik terbaik, tantangan, dan pendekatan hukum dalam menangani bukti elektronik.

FGD ini dibuka oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Mubin, ST, SH, MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, SH, MH. dan sambutan dari Sonny Vernadi  selaku Assitant Vice President Legal BRI RO Banjarmasin dan Arief Pramono selaku Branch Office Head BRI Rantau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para jaksa dalam hal pengumpulan, penyitaan, pengolahan, serta penyajian bukti elektronik, agar bukti tersebut sah dan autentik sebagai alat pembuktian di persidangan.

Pentingnya Bukti Elektronik di Era Digital

Dalam era digital yang semakin berkembang, bukti elektronik menjadi aspek penting dalam berbagai kasus, terutama yang melibatkan kejahatan siber. Mary Stewart dan Tomika NS Patterson dari US Department of Justice memberikan pandangan mereka terkait pendekatan hukum di Amerika Serikat, termasuk bagaimana bukti elektronik dikumpulkan dan disajikan di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang diakui.

Sementara itu, Olivia Sembiring dan Bertinus Haryadi Nugroho dari Kejaksaan RI menggarisbawahi tantangan yang dihadapi di Indonesia terkait bukti elektronik. Mereka menekankan pentingnya penanganan bukti elektronik yang sesuai dengan standar hukum agar dapat diterima dalam persidangan.

Dukungan Kejaksaan untuk Peningkatan Kapasitas Jaksa

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan, serta jaksa fungsional dan para pegawai BRI Regional Banjarmasin dan Rantau. Diharapkan, dengan adanya FGD ini, para jaksa dapat lebih terampil dalam menangani bukti elektronik, yang sering kali memerlukan keahlian khusus dan pemahaman teknis yang mendalam.

Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta berkesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. Dengan adanya FGD ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para jaksa dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kejahatan siber.

Editor   : Agus MR

Sumber: KT-Kalsel dan Intel Kejari Tapin

Lebih baru Lebih lama