Kejati Kalsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan

Banjarmasin – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka MRA, Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan pada tahun 2022 dan 2023. Senin, (11/11/24)

Pemeriksaan terhadap MRA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2024. MRA diduga melakukan pengeluaran dana operasional perusahaan tanpa adanya Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian lebih dari Rp19 miliar.

"Penggunaan dana operasional tanpa perencanaan bisnis yang sah dari pemilik saham dan komisaris ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, terutama bagi Pemerintah Kabupaten Balangan," ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keterangan tertulisnya.
Usai pemeriksaan, MRA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 11 November 2024.

Dalam kasus ini, MRA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam upaya memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Selatan. “Korupsi adalah penyakit sosial yang tidak hanya merusak tatanan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik,” tegasnya.

Kejaksaan berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kalimantan Selatan.

Editor    : Agus MR
Sumber : KT-Kalsel 

Lebih baru Lebih lama