Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka berinisial PB, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017, ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka terhadap PB dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya. PB sendiri telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa PB menerima dana sebesar Rp18 miliar yang disetorkan ke rekening pribadinya dalam kurun waktu 2016-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkapkan bahwa dana tersebut diterima PB secara berkali-kali sebagai bentuk aliran dana selama ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. Kejaksaan juga akan menelusuri sumber dana lainnya yang diduga terkait dengan tersangka.
Perbuatan tersangka PB dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, dan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
3. Alternatif: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH,MH, menambahkan, hingga kini, penyidik telah memeriksa 57 saksi untuk menguatkan temuan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap tersangka PB akan dilakukan di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk pengembangan lebih lanjut.
Penyidik Kejati Sumsel berharap proses ini dapat mengungkap jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek LRT Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2016-2020. Tandas Vanny.
Editor : Agus MR
Sumber : KT-SUMSEL